Menteri
Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang
melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa
download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.
“Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya di halaman Gedung Sate.
Ia
mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
“Untuk
pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan
sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa
jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja
sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya,” ujarnya
Baca artikel unik : http://www.duniaq-duniamu.com/2011/11/download-lagu-di-internet-bisa.html#ixzz1ruhaYAu1
www.duniaq-duniamu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar